Polisi Proses Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

2 August 2023 - 17:30 WIB
Foto: Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari Antara, Rabu (2/8/23).

Baca Juga:  Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan

Ia menjelaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terutama, mengklarifikasi pihak pelapor.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaporan, keduanya disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment