Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana merintangi proses hukum tersangka Dito Mahendra. Sejak 20 Mei 2023, kasus tersebut berstatus penyidikan.
“Saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (22/5/23).
Baca Juga: Buronan Dito Mahendra Sempat Pulang ke Rumahnya, 5 ART Diperiksa
Ia menerangkan, kasus itu telah teregistrasi dengan Laporan Polisi dengan nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Nantinya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 221 KUHP
Untuk diketahui, Direktur sebelumnya menyebut membuka peluang penetapan tersangka baru selain Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dito Mahendra. Selain itu, lima saksi telah diperiksa termasuk keluarganya untuk mengetahui keberadaannya.
(ay/pr/um)