Polisi Periksa Saksi Dari PT Vinfast Auto Terkait Kecelakaan Kereta l

5 May 2026 - 15:49 WIB
Dok. PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan kereta di perlintasan sebidang Bekasi Timur, hari ini (5/5/26). Pemeriksaan itu terjadwal pukul 10.00 WIB.

“Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, lusa (7/5/26). Selain itu, dijadwalkan juga pemeriksaan petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/26).

“Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra,” ujar Kombes Pol. Budi.

Hingga saat ini, ujarnya, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan guna menggali dugaan kelalaian manusia hingga mengakibatkan kecelakaan terjadi.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment