Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Penyalahgunaan Data Diri Pelamar Kerja

15 July 2024 - 10:58 WIB
Ilustrasi Freepik

Tribratanews.polri.go.id -Jakarta. Polisi mendalami pelaku penyalahgunaan data pribadi pelamar di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) termasuk dalam sindikat atau perorangan.

“Masih kami dalami ya,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin (15/7/24).
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Sehat, BPOM Komitmen Tingkatkan Literasi Pengawasan Obat dan Makanan


Ia menjelaskan, sampai saat ini pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Kemudian, terdapat 26 korban yang terdata identitasnya digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

“Sudah enam saksi diperiksa,” jelasnya.

Diketahui, data diri berupa KTP dan foto selfie para pelamar kerja di konter ponsel Pusat Grosir Cililitan (PGC) digunakan untuk pengajuan pinjol oleh oknum pegawai berinisial R. Para korban mendapatkan tagihan hingga teror atas pengajuan pinjol tersebut.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment