Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus pagar laut Bekasi, hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pihak TRPN.
“Hari ini kita undang utk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” ungkap Dirtipidum Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/2/25).
Baca Juga: BRIN-IAEA Kolaborasi Kembangkan Teknologi Radiasi Nuklir Tangani Limbah Plastik
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/25).
Brigjen. Pol. Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN; ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
(ay/hn/nm)