Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, pelaku pembuatan uang palsu yang ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat (Jakbar), sempat memindah-mindahkan hasil produksinya ke sejumlah daerah.
“Benar (sempat memindah-mindahkan uangnya),” ujar Kasubdit Ranmor Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Kamis (20/6/24).
Menurutnya, perpindahan lokasi itu dikarenakan tempat yang digunakan untuk memproduksi bersifat sewa. Pertama, produksi itu dilakukan di salah satu rumah yang berada di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Lalu, para pelaku memindahkan uang dan alat produksinya ke daerah Sukabumi. Lokasi itu adalah vila yang disewa para pelaku dengan waktu kontrak satu bulan.
"Habis masa sewanya, kemudian menyewa tempat di Srengseng, Jakbar," jelasnya.
(ay/hn/nm)