Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan peristiwa penganiayaan yang menimpa anak berinisial RML (5) telah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Kekerasan itu viral di media sosial, di mana korban dalam kondisi memar dan berdarah usai dianiaya orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menerangkan, tetangga korban menemukan RML sudah dalam kondisi lebam-lebam dan berdarah sambil menangis. Lalu, tetangga korban memanggil RT dan melaporkan kejadian ke kepolisian.
“Pelakunya orang tua korban, ibu kandung dan bapak tirinya,” jelas Kombes. Pol. Ade Ary dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/24).
Menurut Kabid, penyidik kemudian menangkap para pelaku di rumahnya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui, awalnya anak korban dijemput oleh pelaku yang merupakan ibu kandungnya ke Jakarta pada Juni 2024.
Korban sendiri sejak bayi ditinggal di Kupang oleh ibu kandungnya dan tidak mengenal ketika dijemput. Sesampai di Jakarta, anak korban tinggal bersama ibu korban dan bapak tirinya yang bernama Marten Luther.
“Tersangka (ibu kandung korban) sakit hati dan menurut keterangan tersangka, korban bercerita kepada tetangga sering tidak dikasih makan, kemudian para pelaku sakit hati,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, jelasnya, kekerasan sering didapatkannya sejak Juni 2024. Perlakuan kasar itu dilakukan ibu kandung dan bapak tiri korban.
“Kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang. Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul,” ujarnya.
Saat ini, ujarnya, terhadap ibu korban yang bernama Yisri Tneh dan Marten Luther Lopo telah dilakukan penahanan. Para tersangka kemudian dijerat Pasal 76c Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 UU RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.
(ay/hn/nm)