Tribratanews.polri.go.id - Sumbar. Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka tersebut adalah Indra Septiarman yang merupakan residivis kasus pencabulan.
“Iya benar residivis,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/24).
Ia menjelaskan, penyidik sudah mengidentifikasi pelaku sejak empat hari lalu dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran. Namun, tersangka belum dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dipastikan dari keterangan sejumlah bukti dan saksi-saksi. Bahkan, penyidik sudah mengetahui titik keberadaannya
“Informasinya masih di seputar Kayu Tanam, Padang Pariaman," ungkap Kabid.
(ay/hn/nm)