Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil penjual pelat dinas palsu kepada pengemudi Pajero ugal-ugalan di Pluit, Jakarta Utara, tersangka M (26).
"Minggu ini baru dipanggil, kemarin suratnya sudah dikirim," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, dikutip dari Antara, Senin (23/10/23).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan guna memastikan sosok penjual pelat palsu tersebut. Sebab, penyidik menemukan bukti pembelian pelat palsu tersebut saat menangkap tersangka.
Baca Juga: Polri: Gangguan Kamtibmas Alami Penurunan
"Melalui 'marketplace'-nya apa, dari 'marketplace' siapa kan belum tahu juga ketahuan di situ. Dari situlah yang kita panggil 'marketplace' itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," jelasnya.
Menurutnya, pelat dinas tak bisa diperjualbelikan secara bebas. Karena itu, polisi bakal melakukan pendalaman untuk membuka kemungkinan menjerat penjual pelat tersebut.
"Kalau aturan sebenarnya, pelat nomor itu dikeluarkan oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," ungkapnya.
(ay/pr/nm)