Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita berinisial RR (35) di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Olah TKP dilakukan di sebuah kontrakan alamat Jalan Perjuangan Gang Kaum RT/004 RW/02 Nomor 35 Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara, Selasa (23/4) kemarin," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/24).
Baca Juga: Dunia Belajar Tata Kelola Air lewat Kearifan Lokal Indonesia
Sejumlah barang bukti pun kembali disita saat olah TKP tersebut, yakni satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah SIM card, satu buah plastik tisu magic, dan satu bungkus rokok. Kemudian, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka SIM card, dan satu buah lakban warna putih bening.
Diketahui, dalam kasus ini pelaku pembunuhan adalah MYP (28). Dia ditangkap di Sumatera Barat pada Kamis (18/4/24).
Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan prostitusi di mana korban dan pelaku sempat cekcok karena uang bayaran usai berhubungan intim. Pelaku lalu mencekik korban hingga tewas.
(ay/hn/nm)