Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Polda Sultra memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,5 kilogram (KG) dari 12 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total barang bukti sebanyak 2.617 gram.
Baca juga : Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Sidik
Kombes Pol. Bambang Tjahjo menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali pemusnahan dalam satu tahun.
“Jadi, kita sudah menyusun kegiatan ini, kita laksanakan empat kali dalam satu tahun," ujarnya dikutip dari Antaranews.com, Senin (3/4/23).
Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.
Kemudian, dari 32 laporan polisi yang telah dilakukan penyidikan, lanjutnya, ada sebanyak 10 laporan polisi yang barang bukti narkotikanya di atas 10 gram.
"Jadi, kami sudah kumpulkan selama periode Januari saat ini, ada 10 yang sudah kami klasifikasikan yang barang buktinya lebih dari 10 gram," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga membeberkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa.
Ia menuturkan, bahwa jika dikalkulasikan dari barang bukti yang berhasil disita ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak 13 ribu generasi.
(sy/af/hn/um)