Tribratanews.polri.go.id - Riau. Polres Pelalawan, musnahkan sebanyak 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan beberapa waktu lalu, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan diawali dengan pembuatan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator, kemudian ribuan karung bawang dimasukkan dan ditimbun kembali hingga tertutup seluruhnya.
Pemusnahan bawang ilegal itu dipimpin Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, S.Pi., MP., serta disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP., M.Si., dan undangan lainnya.
Adapun jenis bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang merupakan hasil penyelundupan melalui jalur perairan dan daratan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Dalam kesempatannya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti.
“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” jelasnya, dilansir dari laman riaupos, Selasa (20/1/26).
Selanjutnya, ia menambahkan, seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, serta bawang putih 760 kilogram.
(fa/hn/rs)