Polisi Mengusut Kasus Pernikahan Anak di Lombok Barat

25 October 2024 - 22:25 WIB
Kompas

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kepolisian Daerah NTB, tengah mengusut kasus pernikahan dini yang terjadi di Lombok Barat.

"Kasus pernikahan dini sudah naik sidik. Pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual)." ujar Kasubdit Reskrimum Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dilansir dari laman Kompas, Jumat (25/10/24).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan karena terdapat unsur pemaksaan. "Kalau KUA penghulu itu untuk pernikahan resmi. Ini kan anak-anak," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut, yang melaporkan kasus ini adalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Disebut, kedua orangtua anak di bawah umur yang menikah itu telah membuat surat pernyataan untuk tidak akan menikahi anak-anaknya.

"Faktanya, mereka diam-diam menikahkan anaknya. Sehingga UPTD PPA melaporkan kasus tersebut ke Polda dan sudah tahap penyidikan," ujarnya.

Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan pernikahan tersebut, terutama orangtuanya telah dilaporkan oleh UPTD.

Dikabarkan, pada kegiatan pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun penghulu. "Kalau orangtua dari perempuan kan sebagai wali, kalau yang laki-laki karena mengizinkan anaknya nikah," ungkapnya.

Joko Jumadi, mengatakan bahwa meski demikian dalam perkara ini, pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut tetap dinilai sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Berbagai upaya sudah dilakukan, kita harus melakukan cara lain. Salah satunya pidana, paling tidak untuk efek detern (menghalangi sesuatu terjadi)," jelasnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment