Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Kepolisian Daerah Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pelaku pengrusakan dan pembakaran yang menyasar kantor pemerintah serta fasilitas umum di Bandung dan Tasikmalaya.
Polda Jawa Barat mengungkap adanya aliran dana dari luar negeri yang masuk kepada sejumlah aktor perusuh dalam aksi demonstrasi di Kota Bandung. Sebanyak 42 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan anarkis ini sudah terencana dengan matang, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi," ujar, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari laman pikiran-rakyat, Selasa (16/9/25).
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan menoleransi aksi kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bukan sekadar aksi unjuk rasa atau demonstrasi biasa, melainkan sudah terorganisir dan melibatkan elemen-elemen yang bertujuan memicu kerusuhan.
Dalam kesempatannya, ia mengatakan, ada salah satu tersangka Aditya Dwi Laksana (AD) mahasiswa yang berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional.
"Ada satu nama, saya sebutkan inisial, AD, ini mahasiswa, punya kekecewaan berat, membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan dia diterima oleh kelompok internasional tersebut. Buktinya kirimkan dana, ini benar, ini real, semua buktinya ada," ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa aksi pengrusakan yang berlangsung dari 29 Agustus hingga 1 September 2025 itu, melibatkan sejumlah lokasi strategis sebagai sasaran. Beberapa fasilitas yang menjadi korban dari perusakan dan pembakaran ini antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, serta Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya.
"Tak hanya itu, para pelaku juga merusak dan membakar fasilitas-fasilitas yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan pelayanan publik, menciptakan rasa ketidakamanan di kalangan masyarakat," jelasnya.
Polda Jabar mencatat, sebanyak 26 tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang terlibat langsung dalam tindakan perusakan dan pembakaran tersebut.
Sebanyak 16 tersangka lainnya ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang berperan sebagai provokator dengan menyebarkan hasutan, konten provokatif, dan berita bohong di media sosial.
Melalui media sosial, mereka berhasil memicu amarah masyarakat, yang kemudian turut terlibat dalam kerusuhan.
Ia juga menambahkan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini.
"Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang berusaha mengadu domba masyarakat dengan aparat. Kami tidak akan berhenti sampai kami menemukan akar dari masalah ini," jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Aparat kepolisian telah berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi anarkistis tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portabel, senjata tajam, serta ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
"Semua barang bukti tersebut kini sedang diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka," jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial dan tetap menjaga kondusivitas daerah.
"Kami minta masyarakat percayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Jangan biarkan kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab merusak kedamaian kita," jelasnya.
Para tersangka yang telah ditangkap kini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 tentang pengrusakan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten provokatif.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka sangat berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dengan penegakan hukum yang sedang dilakukan, Rudi berharap pula kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat terus hidup dalam keadaan aman, tertib, dan damai.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan, tiga orang yang dilaporkan hilang setelah aksi unjuk rasa telah diketahui pihaknya melalui media sosial.
Tiga orang yang dilaporkan hilang sejak 31 Agustus 2025 itu adalah Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syaputradewo.
Menurut dia, Polda Metro Jaya telah membentuk posko pengaduan orang hilang di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami dari Polda Metro, saat ini sudah membuat posko pengaduan orang hilang di Aula Satiaha Prabu, Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.
(fa/hn/rs)
Polisi Mengungkap 42 Tersangka Jaringan Perusuh Didanai Luar Negeri
17 September 2025 - 12:30
WIB
pikiran-rakyat
in
Hukum
Sign in to leave a comment