Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polres Aceh Utara, melalui Penyidik Satuan Reserse Kriminal, masih mengembangkan kasus penyelundupan senjata api (Senpi) ke dalam Lapas Lhoksukon Kelas IIB.
Polisi kini memburu seorang pria berinisial AD, diduga penjual senjata api, serta seorang perempuan berinisial R, istri dari tahanan berstatus DPO Polda Lampung berinisial AS, yang berperan sebagai perantara pembelian senjata.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, S.H., M.H., MSM., menyebutkan, sepucuk pistol revolver yang disita dari lapas akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Medan untuk diuji balistik.
“Pengujian ini penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal-usul senjata api tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman serambinews, Minggu (04/10/25).
Diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menggagalkan rencana pelarian sejumlah napi, termasuk AS, pada Minggu (21/9/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS membeli pistol revolver seharga Rp 33 juta dari dalam lapas melalui R. Uang Rp 25 juta awalnya ditransfer untuk membeli senjata, namun yang diberikan AD hanyalah airsoft gun.
Setelah dikomplain, transaksi dilanjutkan dengan tambahan Rp 8 juta hingga akhirnya pistol revolver benar-benar masuk ke lapas.
Senjata api tersebut sempat disembunyikan oleh napi berinisial SL di salah satu blok lapas, menunggu waktu yang tepat untuk digunakan dalam aksi kabur bersama napi lain berinisial IKN.
Rencana pelarian itu dijadwalkan Senin pagi (22/9/25), namun berhasil digagalkan berkat koordinasi polisi dan petugas lapas sehari sebelumnya.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif tiga tahanan utama, yaitu AS, SL, dan IKN, untuk membongkar jaringan pemasok senjata. Selain memburu AD dan R, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas lapas.
“Siapapun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum. Kami terus memburu dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.
(fa/hn/rs)