Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan pemeriksaan tersangka Bahar bin Smith masih dilakukan sampai saat ini. Dia memenuhi panggil sebagai tersangka tersebut sejak kemarin (10/2/26) sore.
“Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto Rabu (11/2/26).
Ia menerangkan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Bahar bin Smith akan dilakukan penahanan. Pemeriksaan sendiri berjalan di Polres Tangerang Kota.
Terkait dengan pengamanan Polres, ia menerangkan bahwa itu adalah bentuk antisipasi. Polisi harus memastikan tidak adanya intervensi pihak luar di kasus ini.
“Ya namanya Polres, polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi ya. Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan,” ujar Kabid Humas.
(ay/hn/rs)