Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab BRI, MIP. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (18/12/25).
Para tersangka tersebut adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS.
Diketahui, dalam kasus ini juga terdapat dua tersangka lainnya, yakni Kopda FH dan Serka N. Namun, keduanya disidang oleh Orditur Militer.
Jaksa peneliti pun sebelumnya meminta penambahan pasal pembunuhan 338 dan/atau 340 KUHP. Sedangkan sebelumnya, para tersangka hanya dijerat pasal 328 KUHP dan/atau pasal 333 ayat 3 KUHP.
(ay/hn/rs)