Tribratanews.polri.go.id - Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 yang digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 dan hal tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, petugas di lapangan melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas. “Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada,” jelasnya, Sabtu (1/10/22).
Dalam pelaksanaannya nanti, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar. Namun tidak semua akan ditindak, melainkan juga bisa hanya diberi peringatan. “Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual. Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelas Kombes. Pol. Latif Usman.
Dilanjutkan Dirlantas, pihaknya akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar. “Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, yaudah semua pelanggaran akan terkena. tapi kalau yang sifatnya masih manual, sangat paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang,” jelasnya.