Polisi: IA Lakukan Ilegal Akses Bank Jago Karena Faktor Ekonomi

10 July 2024 - 19:42 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membeberkan motif mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang melakukan ilegal akses kepada 112 akun. Dalam kasus ini, Bank Jago merugi hingga Rp1,3 miliar.

"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/24).

Dijelaskan Direktur, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment