Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Memeriksa 21 saksi di mana 16 di anatara adalah pengirim dana dan lima lainnya dari pihak yayasan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/23).
Baca Juga: Polisi Sita Gedung Wismilak Surabaya
Menurut Karopenmas, penyidik Bareskrim Polri masih akan memeriksa ahli yayasan, ahli pidana , dan ahli TPPU dari PPATK. Kemudian akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal. Melaksnakan gelar perkara pada 16 Agustus 2023,” ungkap Karopenmas.
Selain itu, hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari YPI. Namun, tidak disebutkan inisial dan jabatannya.
(ay/hn/nm)