Tribratanews.go.id - Jakarta. Polisi berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja sebanyak 336 kg. Penyeludupan narkotika tersebut berasal dari Lhokseumawe, Aceh yang akan di kirimkan di wilayah Jakarta menggunakan jasa ekpedisi.
Jajaran Polda Metro Jaya menggagalkan penyeludupan tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh pihak ekpedisi pada tanggal 9 Mei 2020, bahwa ada barang yang mencurigaka di kemas didalam sofa.
"Kami selalu melakukan koordinasi dengan beberapa ekspedisi ataupun cargo, jika ada yang mencurigakan, kami selalu meminta kepada mereka untuk memberitahukan kepada kami. Waktu itu dari PT Tunas Antar Muda memberitahukan ke Polres Jakarta Timur ada barang yang mencurigakan dikirim satu set sofa sebanyak 6 koli," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., Jumat (12/06/2020).
Satu set sofa tersebut dikirimkan sebanyak dua kali yang pengirimannya dilakukan pada hari yang sama. Barang pertama sampai di Jakarta pada sekitar 07.00 WIB pagi dan barang kedua sampai pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, pihak ekpedisi menghubungi penerima paket yang berinisial J, namun yang bersangkutan mengatakan dirinya berada di luar kota dan akan mengambil paket tersebut setibanya di Jakarta.
"Si penerima memberikan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampe hari H nya barang tersebut tidak diambil," terang Kapolda Metro Jaya.
Setelah beberapa hari, sofa tersebut tidak diambil hingga menimbulkan kecurigaan dari petugas kargo yang akhirnya menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
Namun saat Polisi menyelidiki alamat penerima, ternyata alamat fiktif yang dibuat J.
"Setelah kami selidiki alamat tersebut, ternyata alamat tersebut fiktif. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap saudara J tetapi kemudian HP dimatikan dan yang bersangkutan juga sampai 1 bulan terakhir ya. Sampai kemarin yang bersangkutan tidak juga mengambil barang tersebut," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 336 kilogram yang dimasukkan di dalam sofa.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaku penyeludupan ini memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk menjadi celah peredaran narkoba.
"Jumlah barang bukti ganja kering sebesar 336 Kg. Mereka memperkirakan bahwa polisi ataupun mungkin petugas yang lain kita sedang fokus dalam hal penanganan Covid-19 dan mereka kemudian memanfaatkan kondisi," jelas Kapolda Metro Jaya.
Hingga kini, Kepolisian masih memburu pelaku yang diduga sebagai penerima barang tersebut.
Untuk pelaku yang terlibat dalam kasus ini, Polisi akan menjerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
(fn/bq/hy)