Tribratanews.polri.go.id - Medan. Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2023 berhasil menggagalkan 13 kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jaringan nasional maupun internasional.
"Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Wisnu Adji dikutip dari Antaranews.com, Rabu (22/3/23).
Baca juga : Lima Ruko di Duren Ludes Terbakar
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menyebutkan, untuk sabu berhasil disita sebanyak 263,982,66 gram, pil ekstasi 19.760 butir, dan ganja 233,686,64 gram.
Adapun sabu dan pil ekstasi yang disita tersebut merupakan jaringan dari Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Sumut, Aceh, dan Riau.
"Untuk ganja dari Aceh yang akan didistribusikan ke Medan, Binjai, dan Riau," ungkap Kombes Pol. Wisnu Adji.
Ia mengungkapkan modus penyelundupan narkotika yang disita ini dengan cara menjemput sabu ke tengah laut perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Tanjung Balai dengan menggunakan kapal nelayan.
Selanjutnya disembunyikan di sampan, dan dibawa ke daratan, disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi.
(sy/af/hn/um)