Polisi Dalami Laporan Atas Chikita Meidy

30 September 2024 - 19:58 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan atas mantan penyanyi Chikita Meidy atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok. Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024 dengan nama pelapor Shilda Oktavia Rosa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary menegaskan, penyidik akan mendalami terlebih dahulu pemilik dan pengelola akun TikTok @ceritachikita.

"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," jelas Kabid Humas, Senin (30/9/24).

Menurut Kabid Humas, pihak pelapor sudah menghadirkan dua saksi. Kemudian, dalam pelaporan dijelaskan bahwa pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.

"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," ujarnya.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment