Tribratanews.polri.go.id - Jateng. Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33) dengan korban puluhan siswa.
Pelaku sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.
Sebelum dilaporkan ke Polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.
"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).
Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," tegas Dirreskrimum Polda Jateng.
Dalam kasus pencabulan itu, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.
Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," jelas Dirreskrimum Polda Jateng.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.