Polisi Dalami Kasus Kekerasan ART yang Disiksa Majikan di Duren Sawit

28 October 2022 - 14:26 WIB
Foto : tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seorang asisten rumah tangga berinisial RNA mendapat perlakuan tidak pantas dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri. 

Perempuan berusia 18 tahun ini mengalami tindak penyiksaan seperti disiram dengan air cabai sampai disuruh tidur di lantai dalam kondisi telanjang. Peristiwa tragis yang dialami ART asal Cianjur ini terjadi di rumah pelaku di Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Anak dengan Kekerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidik terus menyelidiki kasus dugaan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga tersebut.

‘’Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) terkait dugaan kasus penganiayaan yang dialami RNA. Rencanannya, penyidik akan memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Kabid Humas dalam keterangannya, Jumat (28/10/22).

Kabid Humas menambahkan, korban saat ini sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. BAP bakal dilakukan di tempat korban dirawat, namun berdasarkan dokter yang merawatnya RNA belum bisa dimintai keterangannya karena perlu istirahat. 

"Karena kemaren masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dokter minta waktu tiga hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," jelas Kabid Humas dikutip dari website republika.

Sebelumnya, korban RNA yang mengalami tindak kekerasan oleh majikan saat bekerja mengadu ke Kantor Staf Presiden di Jakarta, Selasa (25/10/22). Korban datang didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Kepada Moeldoko, RNA mengaku, menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman. Bahkan, korban juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan.

Perjanjian awal majikan dengan RNA itu dijanjikan bakal mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan. Namun faktanya, selama enam bulan bekerja ia hanya mendapatkan Rp2,7 juta atau cuma Rp 450 ribu per bulannya. 

Jumlah gaji yang jauh dari kesepakatan itu disebut akibat selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan. 

“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ungkap RNA. 

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment