Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Oli Trafo PLN di Tabalong
"Saya Memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional dan juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/23).
Selain itu, Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
(ri/hn/nm)