Polisi Bongkar Modus SMS Penipuan, Tersangka Belajar dari Telegram

3 October 2026 - 13:35 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) yang disebarkan menggunakan perangkat Fake BTS, Salah satu tersangka diketahui mempelajari teknik tersebut secara otodidak melalui media sosial dan saluran Telegram.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, tersangka JYI awalnya mengetahui metode pengiriman SMS melalui sebuah saluran Telegram. Dari informasi tersebut, JYI kemudian mencoba mempelajari dan membuat sendiri perangkat yang dibutuhkan untuk menjalankan aksinya.

"Jadi belajar dari media sosial. Pelaku membaca di sebuah saluran Telegram yang menawarkan kesempatan untuk mengirimkan SMS ini, lalu dicoba hingga akhirnya melakukan kejahatan tersebut," kata Grawas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (02/10/2026).

Menurut Grawas, pelaku tidak secara khusus memanfaatkan momentum promosi perbankan maupun platform niaga elektronik untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan pemeriksaan forensik digital, penyidik menemukan pola pesan yang relatif sama meski dikirim dengan mengatasnamakan lembaga keuangan berbeda.

"Kalau dari barang bukti forensik, nama pengirimnya mungkin perbankan A, perbankan B, atau perbankan C, tetapi isinya kurang lebih sama. Pelaku hanya menggunakan templat, jadi tidak secara khusus memanfaatkan momen promosi," ujar Grawas.

Ia menjelaskan, salah satu kunci modus tersebut adalah memalsukan identitas pengirim SMS agar pesan terlihat seolah-olah berasal dari lembaga resmi.

"Karena nama pengirim tampak valid dan berasal dari lembaga yang sah, banyak masyarakat yang terkecoh dan mengeklik tautan yang ada di dalam SMS tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran SMS palsu menggunakan perangkat pemancar sinyal seluler buatan atau Fake BTS. Aksi tersebut dilakukan di sepanjang rute MRT Jakarta, mulai Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap pada 31 Juli 2026. Saat itu, tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak dengan pelat nomor B 2755 XXX yang melaju secara perlahan dan berputar di sekitar jalur MRT Jakarta.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pengemudi berinisial GM. Saat diamankan, GM diketahui sedang mengoperasikan perangkat Fake BTS yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan GM bekerja atas arahan tersangka NL. NL disebut berperan mencari kendaraan sekaligus pengemudi, sementara seluruh kegiatan operasional tersebut didanai oleh tersangka AGW.

Pemeriksaan forensik digital kemudian mengarahkan penyidik kepada dua tersangka lainnya, yakni JYI yang berperan sebagai teknisi perakit perangkat Fake BTS ke dalam mobil dan AD yang bertugas menentukan isi serta jumlah SMS yang disebarkan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bagaimana perangkat Fake BTS dimanfaatkan untuk membuat pesan penipuan tampak berasal dari lembaga resmi, sehingga berpotensi mengecoh masyarakat dan mendorong korban membuka tautan yang dikirimkan.

(Ad/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment