Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Para korban diduga ditipu pasca dijanjikan bekerja di luar negeri. Tetapi akhirnya tidak pernah diberangkatkan.
“Modus pelaku yaitu menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Selain itu, pelaku juga meminta uang sampai ratusan juta rupiah untuk memproses keberangkatan,” jelas Kapolresta Cilacap Kombes. Pol. Fannky Ani Sugiharto dilansir dari laman pmjnews, Selasa (6/6/23).
Baca Juga: Singapura Open 2023, Leo-Daniel Kalahkan Pasangan Thailand
“Tetapi, alih-alih dikirim bekerja ke mancanegara, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat,” tambah Kapolres.
Menurut Kombes. Pol. Fannky Ani Sugiharto, ada 165 korban dalam kasus TPPO tersebut, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp110 juta.
“150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Pada kenyataannya mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja di Indramayu,” ungkap Kapolres.
Adapun Polres Cilacap menetapkan Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
(bg/pr/um)