Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran rekening para tersangka rumah produksi film dewasa. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah rekening yang diajukan pemblokiran tersebut.
“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/23).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa, Lima Orang Ditangkap
Menurut Direktur, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran seluruh situs film dewasa tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini ditangkap dalam satu rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan. Film dewasa yang diproduksi itu kemudian dijajakan ke tiga situs.
(ay/pr/nm)