Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di Sumsel

24 July 2025 - 17:00 WIB
rmolsumsel

Tribratanews.polri.go.id – Sumsel. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui Satuan Ditreskrimum, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras, berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 44 lokasi berbeda di Kota Palembang. Palembang tourism

Empat tersangka ditangkap, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Irwan di kawasan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, pada 5 Juli 2025.

“Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan, serta peralatan yang digunakan saat beraksi,” ujarnya, dilansir dari laman rmolsumsel, Kamis (24/7/25).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM. Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.

“Tersangka IS merupakan eksekutor yang membobol pagar dan kunci motor korban. AS bertugas mengantar dan berjaga di lokasi. Sedangkan MR dan IM bertugas menjual hasil curian,” jelasnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, terungkap bahwa komplotan ini telah mencuri di setidaknya 44 lokasi berbeda di Kota Palembang, mulai dari Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, hingga kawasan pasar dan pusat perbelanjaan. Kertapati bahkan tercatat 10 kali menjadi sasaran kelompok ini.

“Ini bukan kelompok baru. Mereka sudah sangat terorganisir dan menyasar jenis kendaraan tertentu, khususnya Honda Beat, yang dianggap mudah dibobol. Aksi mereka sangat cepat, hanya butuh hitungan menit,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci Y modifikasi, besi kikir, mata obeng khusus, gembok rusak, sepeda motor hasil curian, dan uang tunai hasil penjualan motor.

Para pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Setiap bentuk kejahatan, khususnya yang terorganisir dan meresahkan, akan kami tindak tegas tanpa kompromi," jelasnya.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment