Polisi Berhasil Tangkap 37 Muncikari Hingga Tekong di Jambi

24 July 2023 - 19:30 WIB
Foto: serambijambi

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kepolisian berhasil menangkap 37 pelaku muncikari hingga tekong dalam operasi 2 bulan terakhir. Ada pun sejumlah pelaku masih di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim satgas TPPO Polda Jambi dan polres jajaran.

"Sesuai dengan arahan Presiden, Bapak Kapolri, dan Kapolda Jambi, jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan polisi kurun waktu dua bulan," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistra, Senin (24/7/23).

Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut, terdapat 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang telah ditangani Polda Jambi sejak 4 Juni 2023 hingga 24 Juli 2023. Dari 37 tersangka, kata Andri, terdapat beberapa anak di bawah umur. Selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.

Baca Juga:  Polisi Periksa 8 Saksi terkait Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp 50 Miliar

"Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita. Semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di-P21," jelasnya lebih lanjut.

Dalam kasus muncikari, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak di bawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sementara untuk kasus tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, pelaku ditangkap karena mempekerjakan korbannya secara ilegal dan akan dikirim ke Malaysia. Pelaku berinisial S, seorang ibu rumah tangga.

Adapun modus pelaku dengan merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya, ada juga yang menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat ke luar negeri.

"Berdasarkan pengakuan korban dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran 2 kali. Namun ketika dicek paspornya, pelaku sering melakukan perjalanan ke Malaysia," tutupnya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment