Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Potong Kain di Jakbar

17 September 2023 - 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Barat. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Personil Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pencurian mesin potong kain terekam kamera CCTV dan viral diunggah di media sosial Instagram beraksi di siang bolong di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, S.H, S.I.K, M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/9/23).

Kompol Putra Pratama menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (14/9/23) pukul 11.56 WIB itu pelaku berinisial R (37) langsung ditangkap di hari yang sama beberapa jam kemudian.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ujar Kompol Putra Pratama.

Lebih lanjut, Putra mengatakan bahwa aksi pelaku baru pertama kali dilakukan dengan motif untuk mencari uang.

Baca Juga:  Kapolda NTT Membuka Kegiatan Pembinaan Bagi Personel Polri

“Dia mengaku baru pertama kali mencuri,” ucapnya.

Dilansir di pmjnews.com dalam video yang diunggah akun Instagram jktnewss terlihat pelaku yang langsung masuk ke dalam bajaj, yang disebutkan oleh Putra bahwa bukan komplotan dari pelaku.

“(Pelaku) ke TKP jalan kaki. Setelah berhasil nyuri, pelaku kabur dengan cara manggil bajaj yang mangkal di sekitar TKP,” ujar Kapolsek Tambora.

“Lokasi dia asal saja, jalan kaki nyari sasaran yang bisa dicuri,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment