Tribratanews.polri.go.id – Kalbar. Polda Kalimantan Barat, berhasil memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan kasus besar dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator bertekanan tinggi, di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., menyebut bahwa seluruh kasus yang diungkap menggunakan modus operandi yang tergolong rapi dan modern.
Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang, sistem letak (jaringan terputus dan distribusi terputus), serta transaksi online guna menghindari pantauan petugas.
“Secara keseluruhan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah bertransaksi narkotika, baik jenis shabu maupun ekstasi, dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang, sistem letak, dan jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri,” jelasnya, dilansir dari laman jurnalborneo, Rabu (16/7/25).
Dalam kesempatannya ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari jumlah tersebut karena berat barang bukti yang tergolong besar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh kasus mencapai 27.167,32 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi. Sebanyak 3.749,25 gram sabu telah lebih dahulu dimusnahkan, sehingga sisanya sebanyak 23.418,07 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi disisihkan untuk kebutuhan pengujian dan persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23.369,74 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi.
Dengan mengacu pada estimasi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi untuk 2 orang, Polda Kalbar menyebut jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan mencapai 222.072 jiwa.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes. Pol. Deddy Supriadi, merinci delapan kasus besar yang berhasil diungkap dalam kurun Mei hingga Juli 2025.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari delapan laporan polisi berbeda, dengan lokasi pengungkapan tersebar di Pontianak dan wilayah Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, saat seorang pria berinisial F (23) ditangkap dengan barang bukti 1.598,63 gram sabu dalam 16 klip plastik. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat.
“Hasil pengembangan mengarah ke seorang pria lain berinisial A yang masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Senin (19/5/2025), seorang pria berinisial A (43) ditangkap di lokasi yang sama. Ia kedapatan mengambil paket sabu seberat 946,80 gram yang disembunyikan di dekat halaman rumah makan. “Tersangka mengaku diperintah oleh seorang P yang kini masih buron,” ujarnya.
Pada Sabtu (14/6/2025), tiga tersangka yaitu HU (34), MY (32), dan LNS (39) ditangkap di Sungai Kakap, Kubu Raya. Dari mereka, polisi menyita sabu seberat 469,02 gram.
“Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh tersangka lain yang masih dalam pencarian,” terangnya.
Dua hari kemudian, pada Senin (16/62025), Polda Kalbar bersama Bea Cukai Kalbar menggagalkan pengiriman sabu melalui ekspedisi di PT Borneo Trans Mandiri, Kubu Raya.
“Seorang pria berinisial DSR (31) ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 228,75 gram yang disembunyikan dalam knalpot dan kotak suspensi motor,” jelasnya.
Kasus yang lebih memprihatinkan terjadi pada Kamis (19/6/2025), ketika tiga tersangka, salah satunya anak di bawah umur ditangkap di Sungai Ambawang. Dari tangannya, polisi menemukan 975,07 gram sabu.
“Ia mengaku hanya kurir dan diperintah oleh dua tersangka lain, FK dan G, yang kemudian turut ditangkap,” jelasnya.
Kemudian, pada Jumat (20/6/2025), polisi menangkap MR (33) di Komplek Pulau Mas, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak. Dari MR, petugas menyita sabu seberat hampir 20 kilogram dan 2.367 butir ekstasi. Barang bukti ditemukan dalam mobil dan motornya.
“Ini menjadi pengungkapan dengan jumlah sabu terbesar dari seluruh kasus yang ditangani kali ini,” tegasnya.
Kasus ketujuh terjadi pada Selasa (24/6/2025), di Desa Kapur, Kubu Raya. Seorang pria berinisial HA (28) sempat melarikan diri ke hutan, meninggalkan motor dan sabu seberat 962,76 gram, namun akhirnya berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Terakhir, pengungkapan pada Sabtu (5/7/2025) di Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Tersangka berinisial PB (51) ditangkap saat mengambil sabu seberat 2.020,48 gram dari pinggir jalan. Ia mengaku hanya kurir yang diperintah oleh pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
“Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Kalbar. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran gelap narkotika di wilayah Kalbar,” tutupnya.
(fa/pr/rs)
Polisi Berhasil Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Kalbar
16 July 2025 - 21:00
WIB
jawapos
in
Hukum
Sign in to leave a comment