Polisi Berhasil Menciduk Pelaku Penyelundupan Narkotika di Kendari

20 August 2023 - 17:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara melalui Tim 10 Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Kendari.

"Anggota kami pada saat mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai sekitar pukul 08.30 WITA bahwa ada pengiriman ganja, tim langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari," ujarnya, seperti yang dilansir oleh Antaranews, Sabtu (19/8/23).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan setelah tiba di TKP, pihaknya langsung melakukan pengawasan dan menunggu penerima barang kiriman tersebut. Sekitar pukul 10.30 WITA, datang dua orang penerima barang tersebut berinisial AH alias O dan I. Keduanya langsung diamankan polisi.

"Setelah itu sekitar pukul 10.30 WITA tersangka datang ke kantor pengiriman. Saat itu langsung ditangkap dan diamankan. Di TKP tersangka mengakui bahwa itu adalah barang pesanan yang dipesan melalui sosial media dan dikirim dari Medan," jelasnya.

Baca Juga:  Polri Bocorkan Pemicu Aksi Bullying Dua Pelajar di Depok

Ia menyebutkan bahwa total barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 1.032 kilogram.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari.

"Ada delapan paket, kalau mereka informasinya membeli seharga Rp1,5 juta untuk satu paket," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa menurut pengakuan kedua pelaku, mereka membeli narkoba tersebut hanya satu paket, akan tetapi yang dikirimkan ada delapan paket. Mereka mengakui bahwa pemesanan tersebut merupakan kali pertama.

"Mereka katanya pesan hanya satu paket, dan ternyata yang datang ada delapan paket. Alasan dia untuk dipakai sendiri, begitu pula alasannya bahwa itu baru pertama kali mereka pesan ganja lewat Instagram dari Medan," ujarnya.

Di akhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment