Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu

7 November 2025 - 21:30 WIB
sahabatrakyat

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengisi penuh tangki truk setiap hari di salah satu SPBU di Kota Bengkulu, menggunakan barcode kendaraan.

Padahal, hasil pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor menyatakan truk tersebut tidak laik jalan untuk operasional.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pertamina, tercatat sebanyak 481 kali transaksi pengisian BBM yang dilakukan pelaku.

“Total pembelian mencapai 42,8 KL Bio Solar sejak pelaku menjalankan aktivitasnya,” ujarnya, dilansir dari laman sahabatrakyat, Jumat (7/11/25).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan, setiap selesai mengisi BBM, PI membawa pulang truk tersebut dan menguras solar dari tangki menggunakan selang ke jeriken 30 liter untuk dijual.

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken. Solar subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, jauh di atas harga resmi SPBU yang hanya Rp 6.800 per liter.

“Dari aktivitas ini, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 3.200 per liter. Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 128 juta,” jelasnya.

Karena Bio Solar adalah BBM bersubsidi, tindakan PI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 276 juta, berdasarkan selisih harga subsidi dan non-subsidi. Barang bukti yang disita polisi meliputi: 1 unit truk tronton, 6 jeriken berisi Bio Solar, masing-masing 30 liter, 3 jeriken kosong kapasitas 35 liter, 174 liter Bio Solar siap edar.

Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, PI dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment