Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan di Cirebon Kota

1 May 2025 - 20:00 WIB
citrust

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (45) diamankan warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dengan menggunakan senjata api di depan warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Pegambiran, Kota Cirebon, Selasa (29/4/25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, pelaku tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata api serta senjata tajam tanpa izin, melakukan penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Pelaku membawa senjata api yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam yang disimpan dalam dua tas hitam. Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ujarnya, dilansir dari laman citrust, Rabu (30/4/25).

Korban yang diketahui bernama Toni, penjual kopi di lokasi kejadian, sempat melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motor dari sakunya. Perkelahian pun tak terhindarkan. Para pelaku lalu berusaha kabur menggunakan sepeda motor.

“Korban berhasil menahan motor pelaku hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang membantu dan mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Polisi yang datang ke lokasi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api, sembilan butir peluru, dan satu airsoft gun. Ada pula berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, serta sejumlah ponsel dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 170 dan 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus itu untuk memburu pelaku lainnya. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” jelasnya.
(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment