Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Eksploitasi ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta atas nama saudara Erika Mustika Tarigan dan saudara Rachmat Rivandi Alias Ivan. jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.
“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya mengatakan dalam Kronologis tersebut bahwa Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.
Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari, jelas Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kabidhumas Polda Metro Jaya.