Polisi Berhasil Menangkap Oknum Guru Yang Cabuli Santri Laki-laki di Bukitinggi

27 July 2024 - 19:45 WIB
beritasatu

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polresta Bukittinggi, berhasil menangkap dua orang oknum guru dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindakan pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).

"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," ujar, Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., dilansir dari laman beritasatu, Jumat (26/7/24).

Dalam keterangannya ia mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli. 

Baca Juga: Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

"Setelah laporan di awal Juli, kami tangkap RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," jelasnya.

Ia mengungkapkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," jelasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

"Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta. Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia menyebutkan karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment