Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian Daerah Riau, sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana kehutanan yang meliputi aktivitas ilegal logging dan pembukaan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan.
"Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dilansir dari laman cakaplah, Selasa (8/7/25).
Dalam kesempatannya ia menyampaikan, motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. "Motif membuka lahan sawit melalui pembakaran," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus serupa, terutama yang terjadi di kawasan konservasi.
“Kami fokus pada daerah-daerah rawan perambahan seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Zamrud. Lokasi-lokasi ini telah kami petakan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelasnya.
Polda Riau mengakui bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi kunci, termasuk pemetaan yang akurat terhadap batas-batas kawasan hutan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Polda Riau juga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Terkait kawasan konservasi, khususnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dalam waktu dekat, Kapolda bersama Gubernur Riau mengikuti rapat dengan Menteri Pertahanan. Masalah ini menjadi perhatian karena rawan perambahan.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Satgas Penanggulangan Kejahatan Kehutanan (PKH) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Riau tetap kondusif.
Selanjutnya ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, ikut berperan aktif menjaga kelestarian alam.
Menurut dia, dikutip sejarah kelam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2014–2015, yang menyebabkan kabut asap pekat hingga ke negara tetangga dan mengakibatkan ribuan anak terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Kalau kekayaan alam Riau tidak bisa dijaga, citra daerah kita akan rusak di mata nasional maupun internasional. Jangan sampai stigma negatif itu kembali melekat. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.
Diakhir kesempatan, Kapolda Riau, mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen moral, ia mengangkat slogan kearifan lokal “Melindungi tuah, menjaga marwah tak akan Melayu hilang di bumi.”
Ia berharap, dengan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Riau dapat bangkit dan meninggalkan citra negatif akibat kejahatan kehutanan.
(fa/pr/rs)