Tribratanews.polri.go.id - Lhokseumawe. Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 Kg sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK (42). FK, warga Aceh Timur tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/23) sore. Dalam peristiwa penangkapan tersebut, Polisi menangkap tersangka di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Sebanyak 812 Personel Keamanan Amankan Kampanye Salah Satu Capres di Sulteng
"Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka, jelas Kasat Narkoba Res Lhokseumawe, Senin (4/12/23).
Dalam peristiwa tersebut, Kepolisian memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur.
"Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap," jelasnya lebih lanjut.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK. Ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau. Tersangka pun mengakui bahwa barang yang diduga sabu ini diperolah dari tersangka M yang saat ini DPO.
Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun," tutupnya.
(my/hn/nm)