Polisi Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Cair dari Mexico

26 January 2022 - 09:46 WIB
Tribratanews.Polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair sebanyak 4 liter yang berasal dari Meksiko dan menangkap pria inisial RK (28). "Sabu cair ini mungkin masih tergolong langka. Narkotika jenis sabu cari sebanyak 4 liter merupakan jaringan internasional Meksiko dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Zulpan, S.I.K, M.Si. di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/22).

Kabid Humas mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari luar negeri. Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan sehingga menangkap tersangka RK.


"Penyidik berhasil mengamankan dan menangap serta tetapkan tersangka kasus ini dan berhasil amankan sabu cair 4 liter. Pada Senin, 17 Januari 2022, di Cengkareng, Jakarta Barat, tersangka inisial RK, jenis kelamin laki-laki, umur 28 tahun, ini berhasil ditangkap," jelas Kabid Humas.

Kombes. Pol. Zulpan mengungkap modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu cair ini adalah dengan menggunakan ekspedisi. "Modus operandi tersangka adalah melalui jasa pengiriman paket internasional," terang Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyebutkan, selain adanya informasi dari masyarakat, pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea dan Cukai dalam penyelidikan ini. Diketahui akan adanya pengiriman paket melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Kemudian, dengan bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai, penyidik Satnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengidentifikasi orang yang akan menerima paket tersebut, yaitu inisial RK," jelasnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, kemudian mengetahui keberadaan tersangka RK di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar. Dari tangannya disita 12 botol cairan methamphetamine dan dari 12 botol, 8 di antaranya mengandung methamphetamine dan 4 lainnya nihil kandungan narkoba. Cairan itu dicampur dengan senyawa lainnya sehingga menjadi sabu kristal.

"Di mana cairan itu nanti akan diolah menjadi narkotika jenis sabu, dari delapan botol ini akan menjadi 16 kg sabu padat. Setelah dicampur dengan zat kimia, dia akan mengkristal dan akan menjadi 16 kg sabu padat. Kalau sudah bentuk sabu, mereka akan mengedarkannya," jelas Kabid Humas

Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment