Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polres Rote Ndao, Polda NTT, menahan dua mobil truk pengangkut ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah tanpa dokumen, diangkut dari Kupang menuju Pulau Rote.
"Aparat Kepolisian melakukan penahanan terhadap dua unit mobil truk di Pelabuhan ASDP Pantai Baru , Kabupaten Rote Ndao pada 8-9 November 2023 yang mengangkut ratusan liter BBM tanpa dokumen. Ratusan liter BBM itu merupakan BBM yang disubsidi pemerintah," uajr Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dilansir dari Antaranews, Jumat (24/11/23).
Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam kegiatan operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Rote Ndao dalam upaya mengatasi peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Baca Juga: Kapolda NTB Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih Sebaik Mungkin
Dalam keterangannya ia menuturkan bahwa truk pertama yang ditangkap dengan nomor polisi DH 8394 G diduga membawa BBM jenis solar dan minyak tanah sekitar 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah.
Sementara truk kedua dengan nomor polisi DH 9501 G mengangkut BBM jenis solar sekitar 560 liter dan minyak tanah sekitar 35 liter.
Ia menjelaskan ratusan BBM tersebut diduga berasal dari daerah Kupang dan tujuannya adalah Rote.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian , pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM dan harga pembelian BBM tersebut terindikasi relatif murah," jelasnya.
Menurut dia ratusan liter BBM itu merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan awal bahwa BBM yang diangkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang minyak dan Gas Bumi.
Dikatakannya beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28).
Mereka berasal dari Desa Sakubatun dan Desa Tesabela di Kabupaten Rote Ndao dan membawa BBM itu untuk mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.
Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(fa/pr/nm)