Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Bermodus Kantor Ormas di Medan

5 August 2025 - 15:00 WIB
newscorner

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kedok kantor organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan.

Penggerebekan dilakukan Jumat malam, 25 Juli 2025, di sebuah bangunan yang digunakan sebagai Kantor Subrayon AMPI Hamdan, beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Lokasi itu selama ini dikira hanya tempat kegiatan kepemudaan, namun ternyata dijadikan tempat produksi pil haram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kantor tersebut.

“Dari hasil pengamatan, tim melihat salah satu pelaku masuk ke dalam bangunan. Tidak ingin kehilangan momen, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujarnya, dilansir dari laman newscorner, Senin (4/8/25).

Sebagai informasi, diketahui bahwa dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni, MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan yang berperan sebagai pencetak, penjaga, sekaligus penjual ekstasi hasil produksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan, di antaranya, 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA, Tablet mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan, Pewarna makanan, Alat bantu produksi seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima bayaran Rp3.000 per butir yang berhasil dicetak, dan menjualnya dengan keuntungan Rp.40.000 per butir. Bisnis haram ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan disinyalir dikendalikan oleh salah satu pengurus ormas setempat.

“Tersangka menyebut bahwa seluruh alat dan bahan baku disediakan oleh seseorang yang juga merupakan pengurus ormas. Orang itu juga berperan mengatur jalannya produksi dan distribusi ekstasi,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengecam keras tindakan yang menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat untuk kepentingan kriminal, apalagi terkait narkotika. Ia menyebut modus penyamaran seperti ini akan menjadi fokus pengawasan intensif ke depan.

“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang menyalahgunakan simbol atau tempat berkedok ormas untuk kepentingan jaringan narkoba. Kasus ini sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami amankan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bebas narkoba.

(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment