Polisi Berhasil Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Sebanyak 5kg Sabu

26 January 2022 - 08:18 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 5kg dan juga mengamankan tersangka berinisial BP di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kampung Bahari.

"Kemudian, tanggal 11 Januari penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, tepatnya gang 3. Di rumah tersangka kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seperti yang tadi saya ungkap namun tidak dengan pemilik rumah," jelas Kabidhumas, Selasa (25/1/22).

Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah untuk mengelabui Polisi dan kemudian penyidik menyusuri beberapa wilayah mulai dari Tangerang hingga Tasikmalaya untuk meringkus tersangka. "Bertempat di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu memang miliknya," jelas Kabidhumas.

Dalam penangkapan ini, Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, tapi juga satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode (F).

Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka. "Atas perbuatannya ini tersangka dijerat menggunakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Kabidhumas.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment