Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian 65 Batang Kayu Jati Ilegal di Batang

7 November 2023 - 09:00 WIB
rmoljawatengah

Tribratanews.polri.go.id - Batang. Polres Batang, Polda Jateng, berhasil menyita 65 batang kayu jati ilegal yang diduga hasil pencurian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS, warga Kabupaten Kendal.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa sebanyak 65 batang kayu jati berukuran panjang 1 meter tersebut ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Subah.

"Ya, kami sudah menangkap seorang sopir truk pengangkut kayu itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami juga masih mengejar pelaku lain yang kini buron," jelasnya, dilansir dari antaranews, Senin (6/11/23).

Baca Juga: Polda Sumut Tegas akan Tindak Lokasi Perjudian dan Narkoba di Kutalimbaru


Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi Perhutani terkait adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal yang dibawa dari kawasan hutan Desa Jatisari, Kecamatan Subah.

Berdasar informasi itu, tim gabungan terdiri atas Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah langsung melakukan penyisiran ke wilayah yang diduga menjadi lokasi penebangan kayu jati.

Mendapati adanya seseorang sedang memuat kayu jati ke bak truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

AKBP Saufi Salamun didampingi Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika AS hanya bertugas untuk mengangkut kayu jati tersebut sedang pelaku utama yang melakukan penebangan masih dalam pengejaran polisi.

"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar penebang pohon kayu yang juga pemilik kayu jati ilegal," ungkapnya.

Pelaku akan dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar," tutupnya.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment