Tribratanews.polri.go.id - Medan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Medan dengan menangkap pasangan suami – istri (pasutri) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kg di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Darai penjelasannya, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH mengatakan bahwa Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang Pasutri Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dengan mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3. 000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL.
"Keberhasilan dalam penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut. Dari pengakuannya harga sabu per Kg senilai Rp 400 juta rupiah dengan total harga sekitar Rp 1, 2 miliar," tambah Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
“Keberhasilan ini tentunya juga berkat adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas. Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, si putih diperoleh dari seorang laki – laki suruhan beriinsial YT (DPO)," pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat memeberikan penjelasan di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020).
(sm/bq/hy)