Polisi Bekuk Seorang Wanita Pengepul Uang Hasil Judi Online di Jakarta Barat

3 June 2023 - 15:00 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Duren berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (42) lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi online. Wanita berinisial N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam keterangannya, Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ujar Kompol Muharram Wibisono saat memberikan keterangan, Jumat (2/6/2023).

Kompol Muharram Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

 "Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," ujarn Eks Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Dana BUMDes

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang, mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," ujarnya.

Iptu Tri Baskoro Bintang, menambahkan bahwa pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB. Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ungkapnya.

Ia mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya saat menyetorkan uang yang diterima dari para pemain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment