Tribratanews.polri.go.id – Lampung. Pihak kepolisian berhasil membekuk YH (24), warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu karena merudapaksa anak di bawah umur, Minggu (21/09/25).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim Way Kanan, AKP Sigit Barazili, menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.
Selanjutnya, ia menuturkan, ketika itu pelapor dihubungi saksi T melalui telepon agar jangan pergi.
Pelapor langsung ke rumah saksi setiba dirumah lalu saksi menunjukan video yang didalamnya terdapat korban sedang tidak menggunakan pakaian.
Selanjutnya pelapor pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada korban dan dari keterangan korban sebut saja Dara (16) selain menceritakan isi video juga telah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelapor tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” ujarnya, dilansir dari laman tribunnews.
Kasat Reskrim Way Kanan, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025.
Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Setelah itu, pada hari Rabu, 10-09-2025 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jakarta Barat.
Atas informasi tersebut, Unit PPA bersama Tekab PRESISI dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke Jakarta Barat.
Dan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Tomang Utara Jakarta Barat.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(fa/hn/rs)
Polisi Bekuk Pemuda Asal Sukabumi Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lampung
21 September 2025 - 21:00
WIB
tribunnews
in
Hukum
Sign in to leave a comment