Polisi Bekuk 5 Pelaku Spesialis Curanmor di Lebak

11 October 2023 - 21:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Lebak. Polres Lebak berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Kami menangkap lima pelaku dengan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor," ujar Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dilansir dari Antaranews, Selasa (10/10/23).

Pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat korban curanmor hingga mengungkapkan kejahatan tersebut.

Petugas di lapangan tidak begitu lama membekuk para tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat itu.

Kelima pelaku kejahatan curanmor itu antara lain berinisial WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan sepeda motor.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Musim Kemarau

Selain itu juga sparepart atau suku cadang kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merek serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah Linggis.

Kejahatan curanmor yang terungkap itu pertama terjadi pada Senin (5/6/) pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kabupaten Lebak.

Kedua di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur, Minggu (6/8) pukul 06.00 WIB, ketiga juga Kampung Cimesir (8/8).

Selanjutnya, pencurian sparepart motor Sabtu (2/9) pukul 15.00 WIB di Kampung Dengung Timur Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan menjelang Pemilu mari kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment