Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan di Pati

10 June 2024 - 12:16 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Pati. Polisi membeberkan peran tiga tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah (Jateng) beberapa hari lalu. Dalam peristiwa itu terdapat satu korban meninggal dunia berinisial BH (52) dan korban luka, yakni SH (28), KB (54), serta AS (37).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara

“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Senin (10/6/24).

Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya. Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment